Rabu, 16 November 2016

Mudahnya Pelayanan Ganti STNK 5 Tahunan di SAMSAT Makassar

Pelayanan perpanjangan STNK 5 tahunan atau penggantian plat kendaraan ternyata juga sama mudahnya dengan perpanjangan setiap tahun di SAMSAT Makassar. Tidak ada persyaratan tambahan yang diwajibkan kepada pemilik kendaraan selain kartu indentitas dan kelengkapan surat-surat kendaraan itu sendiri. Jika ada yang kurang maka pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi kekurangannya ditambah surat keterangan dari instansi terkait seperti kepolisian.

Nah, apa saja yang dibutuhkan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan sekaligus ganti plat kendaraan? Pastikan melengkapi berkas-berkas berikut.

1. KTP asli dan fotokopinya 1 lembar
2. STNK asli dan fotokopinya 1 lembar
2. BPKB asli dan fotokopinya 1 lembar
3. Faktur pembelian (biasa tertempel di BPKB asli)

Tahap pertama kali untuk perpanjangan STNK 5 tahun yaitu pengambilan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan oleh petugas SAMSAT tanpa dipungut biaya sepeserpun. Jika anda berdomisili di tempat lain bisa juga melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin di SAMSAT setempat lalu membawa dokumen pengecekan ke SAMSAT tempat kendaraan anda terdaftar untuk perpanjangan STNK 5 tahunan.

Tahap selanjutnya yakni pemeriksaan kelengkapan berkas di loket pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Satukan semua berkas tadi bersama dengan berkas pengecekan nomor rangka dan nomor mesin tadi. Petugas akan memberitahukan anda apakah kelengkapan berkas sudah lengkap apa belum. Jika sudah lengkap silahkan melanjutkan ke loker selanjutnya sesuai dengan arahan petugas.

Tahap terakhir yakni pengambilan plat kendaraan di loket plat. Khusus di SAMSAT Makassar, sayangnya plat kendaraan tidak bisa langsung dicetak disebabkan banyaknya kendaraan yang antri. Beruntung, petugas di loket plat memberikan waktu kapan bisa mengambil plat. Pengalaman kemarin, hari senin mengurus STNK dan senin berikutnya sudah bisa langsung ambil platnya.
Share: